Paper
Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan Medan, 29 Desember 2019
PERATURAN DAERAH PROVINSI ACEH NOMOR 7 TAHUN 2016
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus
Purwoko, S.Hut., M.Si.
Oleh :
Annisyah R. Rambe
181201072
Hut 3A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper
Kebijakan Perundang-undangan ini dengan baik dan tepat waktu. Tujuan dari
penulisan paper ini adalah untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Kebijakan dan
Perundang-Undangan Kehutanan, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan,
Universitas Sumatera Utara. Adapun judul paper ini adalah “Peraturan Daerah Aceh
Nomor 7 Tahun 2016”.
Penulis mengucapkan terima
kasih kepada dosen penanggungjawab mata kuliah Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan Dr. Agus Purwoto, S.Hut., M.Si. yang telah memberikan materi dengan baik dan
benar. Penulis sadar bahwa paper ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh
karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan
paper ini.
Medan, 29 Desember 2019
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR......................................................................................... i
DAFTAR ISI ...................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang....................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.................................................................................. 2
1.3 Tujuan.................................................................................................... 2
BAB II ISI
2.1 Latar Belakang Dibuatnya PERDA Provinsi Aceh Nomor 7
Tahun
2016...................................................................................................... 3
2016...................................................................................................... 3
2.2 Rangkuman Isi PERDA Provinsi Aceh Nomor 7 Tahun 2016.............. 4
2.3 Sanksi Bagi Pelanggar PERDA Nomor
7 Tahun 2016.......................... 4
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................ 6
3.2 Saran...................................................................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Provinsi Aceh
adalah salah satu provinsi di Indonesia yang masih memiliki hutan hujan tropis
(tropical rain forest) cukup luas dan
menjadi habitat keanekaragaman hayati flora dan fauna pulau Sumatera. Namun,
degradasi dan deforestasi terus terjadi disebabkan oleh perambahan hutan tanpa
izin (illegal logging), konsesi
pertambangan, perkebunan sawit serta pembangunan jalan di dalam kawasan hutan
tanpa memperhatikan aspek-aspek pelestarian lingkungan hidup. Penyebab dari kerusakan hutan antara
lain oleh illegal logging, kebutuhan lahan untuk pertanian dan ketidakjelasan
batas antara kawasan budidaya dan lindung serta adanya aktivitas pertambangan
emas. Dampak dari penurunan kawasan hutan yaitu meningkatnya intensitas banjir
dan longsor, pencemaran sungai serta konflik satwa dengan manusia.
Keberadaan
hutan berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak. Sebagai modal kehidupan,
hutan harus memberi manfaat nyata bagi penghidupan dan kemakmuran, baik manfaat
ekologi, ekonomi maupun sosial budaya. Dalam pemanfaatan hutan ini harus
disadari bahwa hutan juga memiliki batas-batas kerentanan daya dukung tertentu.
Dalam kedudukannya sebagai sistem penyangga kehidupan, hutan harus
dipertahankan dan dijaga daya dukungnya. Keberlanjutan manfaat pembangunan
sektor-sektor lain di luar kehutanan sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh
daya dukung sistem penyangga kehidupan ini. Oleh karena itu, maka hutan harus
dikelola secara seimbang dan dinamis untuk jangka panjang, baik untuk generasi
sekarang maupun yang akan datang. Aceh memiliki
kekhususan yang berbeda dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia,
terutama dalam hal kewenangan mengurus urusan pemerintahan.
Setiap
perbuatan pemerintahan harus bertumpu pada suatu kewenangan yang sah. Tanpa
kewenangan yang sah, seorang pejabat atau lembaga tidak dapat melaksanakan
perbuatan pemerintahan. Kewenangan yang sah merupakan atribut bagi setiap
pejabat ataupun lembaga. Akil Mochtar mengemukakan, “Kewenangan pemerintah
merupakan dasar utama bagi setiap tindakan dan perbuatan hukum dari setiap
level pemerintahan. Dengan adanya dasar kewenangan yang sah maka setiap
tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh setiap level pemerintahan
dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang sah. Apabila
tidak ada dasar kewenangan, maka setiap tindakan dan perbuatan hukum yang
dilakukan dapat dikategorikan sebagai tindakkan dan perbuatan yang bertentangan
dengan hukum dan dapat juga dikatakan sebagai pelanggaran terhadap asas-asas
umum pemerintahan yang baik.
Hubungan
Pemerintah Pusat dan Daerah telah diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 yang kemudian
pasal ini diamandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tanggal 18
Agustus 2000. Pasal 18 ayat (1) UUD 45 menegaskan bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai Pemerintahan Daerah, yang diatur dengan
undang-undang. Adapun tentang hubungan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah terdapat di dalam ketentuan Pasal 18 A ayat (1) yang
mengatakan bahwa: Hubungan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan
kota, diatur dengan undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa latar belakang dibuatnya PERDA provinsi aceh nomor 7
tahun 2016 ?
2.
Apa isi rangkuman PERDA provinsi aceh nomor 7 tahun 2016 ?
3.
Apa sanksi bagi pelanggar PERDA nomor 7 tahun 2016 ?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui latar belakang dibuatnya PERDA provinsi aceh nomor 7
tahun 2016.
2.
Untuk mengetahui isi rangkuman PERDA provinsi aceh nomor 7 tahun 2016.
3.
Untuk mengetahui sanksi bagi pelanggar PERDA nomor 7 tahun 2016.
BAB II
ISI
2.1 Latar Belakang Dibuatnya PERDA Provinsi Aceh Nomor 7
Tahun 2016
Sejalan
dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai
landasan konstitusional yang mengamanatkan agar bumi, air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka penyelenggaraan Kehutanan haruslah berorientasi
pada kesejahteraan rakyat. Keberadaan hutan berkaitan erat dengan hajat hidup
orang banyak. Sebagai modal kehidupan, hutan harus memberi manfaat nyata bagi
penghidupan dan kemakmuran, baik manfaat ekologi, ekonomi maupun sosial budaya.
Dalam pemanfaatan hutan ini harus disadari bahwa hutan juga memiliki
batas-batas kerentanan daya dukung tertentu. Dalam kedudukannya sebagai sistem
penyangga kehidupan, hutan harus dipertahankan dan dijaga daya dukungnya.
Keberlanjutan manfaat pembangunan sektor-sektor lain di luar kehutanan sangat
dipengaruhi dan ditentukan oleh daya dukung sistem penyangga kehidupan ini.
Oleh karena itu, maka hutan harus dikelola secara seimbang dan dinamis untuk
jangka panjang, baik untuk generasi sekarang maupun yang akan datang.
Adapun latar belakang dibuatnya PERDA Provinsi Aceh Nomor
7 Tahun 2016 yaitu menimbang :
a. Bahwa hutan
merupakan salah satu modal kehidupan yang perlu disyukuri, dikelola dan
dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat serta dijaga
kelestariannya sehingga dapat meningkatkan pembangunan secara berkelanjutan
baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan dating.
b. Bahwa sebagai
sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran, keberadaan hutan harus
dipertahankan dan dijaga daya dukungnya secara lestari dengan akhlak mulia,
bermartabat, adil, arif dan professional
c. Bahwa berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 156 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh, Pemerintah Aceh berwenang mengelola sumber daya alam bidang kehutanan di
Aceh.
d. Bahwa berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 165 ayat (3) huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh berhak memberikan izin
konversi Kawasan Hutan dan izin yang berkaitan dengan pengelolaan dan
pemanfaatan hutan.
e. Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu
membentuk Qanun Aceh tentang Kehutanan Aceh.
2.2 Rangkuman Isi PERDA Provinsi Aceh Nomor 7 Tahun 2016
Hutan merupakan
salah satu modal kehidupan yang perlu disyukuri, dikelola dan dimanfaatkan
secara optimal untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat serta dijaga
kelestariannya sehingga dapat meningkatkan pembangunan secara berkelanjutan
baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. sebagai sistem
penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran, keberadaan hutan harus dipertahankan
dan dijaga daya dukungnya secara lestari dengan akhlak mulia bermartabat, adil,
arif dan profesional. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh Pemerintah Aceh berwenang mengelola sumber daya alam bidang kehutanan di Aceh.
Aceh Pemerintah Aceh berwenang mengelola sumber daya alam bidang kehutanan di Aceh.
Berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 165 ayat (3) huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh berhak memberikan izin
konversi Kawasan Hutan dan izin yang berkaitan dengan pengelolaan dan
pemanfaatan hutan, berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh
tentang Kehutanan Aceh. Dalam Qanun Daerah ini diatur
tentang Ketentuan Umum, Pengaturan dan Pengurusan Hutan, Status dan Fungsi
Hutan, Arahan Fungsi Hutan Dalam Tata Ruang, Pengelolaan Hutan, Sanksi
Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan lain-lain, Ketentuan
Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
2.3 Sanksi Bagi Pelanggar PERDA Nomor 7 Tahun 2016
Sanksi bagi pelanggar peraturan daerah Nomor 7 tahun 2016
telah diatur pada Bab VI tentang Sanksi Administrasi yaitu sebagai berikut:
1.
Pada pasal 125 berbunyi:
(1) Untuk
menjamin kelestarian Kawasan Hutan dan fungsi hutan, maka setiap pemegang izin
di bidang kehutanan yang melanggar ketentuan perizinan yang diberikan dikenakan
sanksi administratif.
(2) Pelanggaran perizinan yang dapat dikenai sanksi administratif
meliputi:
a. melakukan kegiatan di luar lokasi perizinan yang diberikan;
b. tidak menyampaikan laporan secara periodik; dan
c. tidak melaksanakan kewajiban keuangan kepada negara sebagaimana mestinya
(3) Sanksi administratif juga dapat dikenakan terhadap pelanggaran dalam pemanfaatan dan peredaran hasil hutan dari tanah hak.
a. melakukan kegiatan di luar lokasi perizinan yang diberikan;
b. tidak menyampaikan laporan secara periodik; dan
c. tidak melaksanakan kewajiban keuangan kepada negara sebagaimana mestinya
(3) Sanksi administratif juga dapat dikenakan terhadap pelanggaran dalam pemanfaatan dan peredaran hasil hutan dari tanah hak.
2.
Pasal 126 berbunyi:
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 125 dapat berupa:
a. penghentian sementara pelayanan administrasi;
b. penghentian sementara kegiatan di lapangan;
c. denda berupa 10 (sepuluh) kali nilai PSDH dan DR;
d. pengurangan jatah produksi; atau
e. pencabutan izin.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh pemberi izin sesuai dengan kewenangannya.
a. penghentian sementara pelayanan administrasi;
b. penghentian sementara kegiatan di lapangan;
c. denda berupa 10 (sepuluh) kali nilai PSDH dan DR;
d. pengurangan jatah produksi; atau
e. pencabutan izin.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh pemberi izin sesuai dengan kewenangannya.
3.
Pasal 127 berbunyi:
Pemegang izin usaha industri primer hasil hutan yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dan Pasal 84, dikenakan
sanksi administratif, berupa:
a. penghentian sementara usaha industri;
b. penghentian sementara pemberian pelayanan; atau c. pencabutan izin usaha industri.
a. penghentian sementara usaha industri;
b. penghentian sementara pemberian pelayanan; atau c. pencabutan izin usaha industri.
4.
Pasal 128 berbunyi:
Tata
cara pengenaan sanksi administratif terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan,
usaha industri primer hasil hutan dan peredaran hasil hutan dilakukan sesuai
dengan norma dan standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Denda yang harus dibayar oleh pelanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
diatur pada Bab VIII tentang Ketentuan Pidana yaitu sebagai berikut:
1. Pasal 130 yang berbunyi:
1. Pasal 130 yang berbunyi:
(1) Barang siapa dengan sengaja
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 69, diancam
dengan pidana penjara dan denda sebagaimana diatur di dalam peraturan
perundang-undangan.
(2) Barang siapa dengan sengaja
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Pasal 69 dan Pasal 84
yang tidak diatur atau tidak dikenai sanksi di dalam ketentuan pidana peraturan
perundang-undangan yang lain, maka berdasarkan Qanun ini pelaku diancam pidana
penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah).
2.
Pasal 131 yang berbunyi:
(1) Kekayaan negara berupa hasil
hutan dan barang lainnya baik berupa temuan,
sitaan dan atau rampasan dari hasil kejahatan atau pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 130 dilelang untuk negara.
(2) Bagi
pihak-pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan insentif yang disisihkan dari hasil lelang
yang besarnya sesuai dengan ketentuan Pemerintah Pusat.
(3) Dalam keadaan
yang tidak memungkinkan atau terjadi kesulitan untuk mengamankan kayu hasil
temuan dari hasil kejahatan atau pelanggaran, atau dapat diduga hasil kayu
temuan itu akan mendorong timbulnya kejahatan dan pelanggaran baru, maka hasil
hutan dan atau barang bukti lainnya yang terkait dapat dimusnahkan di tempat
kejadian perkara.
(4) Dalam
keadaan tertentu, dengan alasan efisiensi dan azas pemanfaatan, kayu hasil
temuan dalam jumlah kurang dari 5 (lima) meter kubik dapat dihibahkan untuk
kepentingan pembangunan sarana umum atas persetujuan Gubernur.
(5) Dalam
keadaan tertentu, dengan alasan efisiensi dan azas pemanfaatan, kayu hasil
rampasan dalam jumlah kurang dari 5 (lima) meter kubik dapat dihibahkan untuk
kepentingan pembangunan sarana umum setelah adanya putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap dengan persetujuan Gubernur.
(6) Dalam
keadaan tertentu dengan alasan untuk menjaga kualitas dan nilai, kayu hasil
sitaan dan/atau rampasan dapat dilelang sebelum adanya putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Pasal 132 yang berbunyi:
Setiap perbuatan
melanggar hukum yang diatur dalam Qanun ini, dengan tidak mengurangi sanksi
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 131, mewajibkan kepada penanggung jawab
perbuatan itu untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau
akibat yang ditimbulkan kepada negara, untuk biaya rehabilitasi, pemulihan
kondisi hutan, atau tindakan lain yang diperlukan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Provinsi Aceh
adalah salah satu provinsi di Indonesia yang masih memiliki hutan hujan tropis
(tropical rain forest) cukup luas dan
menjadi habitat keanekaragaman hayati flora dan fauna pulau Sumatera.
2.
Pasal 18 ayat
(1) UUD 45 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi
atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai Pemerintahan
Daerah, yang diatur dengan undang-undang.
3.
Berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 156 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh, Pemerintah Aceh berwenang mengelola sumber daya alam bidang kehutanan di
Aceh.
4.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengaturan
dan Pengurusan Hutan, Status dan Fungsi Hutan, Arahan Fungsi Hutan Dalam Tata
Ruang, Pengelolaan Hutan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana,
Ketentuan lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
5.
Tata cara
pengenaan sanksi administratif terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan, usaha
industri primer hasil hutan dan peredaran hasil hutan dilakukan sesuai dengan
norma dan standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
3.2 Saran
Sebaiknya pemerintah provinsi lebih tegas lagi dalam
menjalankan peraturan yang telah ditetapkan, agar hutan yang ada di Aceh tetap
terjaga keasriannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Husin, T.
2016. Kewenangan Pemerintah Aceh Dalam
Pengelolaan Hutan Aceh. Jurnal Ilmu Hukum. 18(3): 417-420.
Mardhiah,
A., Supriatno., Djufri. 2016. Pengelolaan Hutan Berbasis
Kearifan Lokal Dan Pengembangan Hutan Desa Di Mukim Lutueng Kecamatan Mane
Kabupaten Pidieprovinsi Aceh. Jurnal Biotik. 4(2): 128-129.
Peraturan
Daerah Aceh Nomor 7 Tahun 2016 Tentang
Kehutanan Aceh.

Sangat bermanfaat sekali terimakasih ya infonya 😘
BalasHapusSangat informatif
BalasHapusTerima kasih ilmunya
BalasHapusNONTON KONSER COBOY JUNIOR YOK... KUBAYARI LAAH. WKWKWKWK
BalasHapusSangat menambah wawasan
BalasHapus