Minggu, 29 Desember 2019

PERATURAN DAERAH PROVINSI ACEH NOMOR 7 TAHUN 2016


Paper Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan            Medan, 29 Desember  2019 
PERATURAN DAERAH PROVINSI ACEH NOMOR 7 TAHUN 2016

Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Oleh :
Annisyah R. Rambe
181201072
Hut 3A

















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019


KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper Kebijakan Perundang-undangan ini dengan baik dan tepat waktu. Tujuan dari penulisan paper ini adalah untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara. Adapun judul paper ini adalah “Peraturan Daerah Aceh Nomor 7 Tahun 2016”.
                 Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggungjawab mata kuliah Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan Dr. Agus Purwoto, S.Hut., M.Si. yang telah memberikan materi dengan baik dan benar. Penulis sadar bahwa paper  ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini.







                                                                        Medan,  29  Desember 2019
                       

                      Penulis
DAFTAR ISI
                                                                             Halaman
KATA PENGANTAR.........................................................................................  i
DAFTAR ISI ......................................................................................................  ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang....................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.................................................................................. 2
1.3 Tujuan.................................................................................................... 2
BAB II ISI
2.1 Latar Belakang Dibuatnya PERDA Provinsi Aceh Nomor 7 Tahun 
       2016...................................................................................................... 3
2.2 Rangkuman Isi PERDA Provinsi Aceh Nomor 7 Tahun 2016.............. 4
2.3 Sanksi Bagi Pelanggar PERDA Nomor 7 Tahun 2016.......................... 4
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................ 6
3.2 Saran...................................................................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Provinsi Aceh adalah salah satu provinsi di Indonesia yang masih memiliki hutan hujan tropis (tropical rain forest) cukup luas dan menjadi habitat keanekaragaman hayati flora dan fauna pulau Sumatera. Namun, degradasi dan deforestasi terus terjadi disebabkan oleh perambahan hutan tanpa izin (illegal logging), konsesi pertambangan, perkebunan sawit serta pembangunan jalan di dalam kawasan hutan tanpa memperhatikan aspek-aspek pelestarian lingkungan hidup. Penyebab dari kerusakan hutan antara lain oleh illegal logging, kebutuhan lahan untuk pertanian dan ketidakjelasan batas antara kawasan budidaya dan lindung serta adanya aktivitas pertambangan emas. Dampak dari penurunan kawasan hutan yaitu meningkatnya intensitas banjir dan longsor, pencemaran sungai serta konflik satwa dengan manusia.
Keberadaan hutan berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak. Sebagai modal kehidupan, hutan harus memberi manfaat nyata bagi penghidupan dan kemakmuran, baik manfaat ekologi, ekonomi maupun sosial budaya. Dalam pemanfaatan hutan ini harus disadari bahwa hutan juga memiliki batas-batas kerentanan daya dukung tertentu. Dalam kedudukannya sebagai sistem penyangga kehidupan, hutan harus dipertahankan dan dijaga daya dukungnya. Keberlanjutan manfaat pembangunan sektor-sektor lain di luar kehutanan sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh daya dukung sistem penyangga kehidupan ini. Oleh karena itu, maka hutan harus dikelola secara seimbang dan dinamis untuk jangka panjang, baik untuk generasi sekarang maupun yang akan datang. Aceh memiliki kekhususan yang berbeda dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia, terutama dalam hal kewenangan mengurus urusan pemerintahan.
Setiap perbuatan pemerintahan harus bertumpu pada suatu kewenangan yang sah. Tanpa kewenangan yang sah, seorang pejabat atau lembaga tidak dapat melaksanakan perbuatan pemerintahan. Kewenangan yang sah merupakan atribut bagi setiap pejabat ataupun lembaga. Akil Mochtar mengemukakan, “Kewenangan pemerintah merupakan dasar utama bagi setiap tindakan dan perbuatan hukum dari setiap level pemerintahan. Dengan adanya dasar kewenangan yang sah maka setiap tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh setiap level pemerintahan dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang sah. Apabila tidak ada dasar kewenangan, maka setiap tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai tindakkan dan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan dapat juga dikatakan sebagai pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah telah diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 yang kemudian pasal ini diamandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tanggal 18 Agustus 2000. Pasal 18 ayat (1) UUD 45 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai Pemerintahan Daerah, yang diatur dengan undang-undang. Adapun tentang hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terdapat di dalam ketentuan Pasal 18 A ayat (1) yang mengatakan bahwa: Hubungan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa latar belakang dibuatnya PERDA provinsi aceh nomor 7 tahun 2016 ?
2.      Apa isi rangkuman PERDA provinsi aceh nomor 7 tahun 2016 ?
3.      Apa sanksi bagi pelanggar PERDA nomor 7 tahun 2016 ?

1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui latar belakang dibuatnya PERDA provinsi aceh nomor 7 tahun 2016.
2.      Untuk mengetahui isi rangkuman PERDA provinsi aceh nomor 7 tahun 2016.
3.      Untuk mengetahui sanksi bagi pelanggar PERDA nomor 7 tahun 2016.

BAB II
ISI
2.1 Latar Belakang Dibuatnya PERDA Provinsi Aceh Nomor 7 Tahun 2016
Sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai landasan konstitusional yang mengamanatkan agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka penyelenggaraan Kehutanan haruslah berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Keberadaan hutan berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak. Sebagai modal kehidupan, hutan harus memberi manfaat nyata bagi penghidupan dan kemakmuran, baik manfaat ekologi, ekonomi maupun sosial budaya. Dalam pemanfaatan hutan ini harus disadari bahwa hutan juga memiliki batas-batas kerentanan daya dukung tertentu. Dalam kedudukannya sebagai sistem penyangga kehidupan, hutan harus dipertahankan dan dijaga daya dukungnya. Keberlanjutan manfaat pembangunan sektor-sektor lain di luar kehutanan sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh daya dukung sistem penyangga kehidupan ini. Oleh karena itu, maka hutan harus dikelola secara seimbang dan dinamis untuk jangka panjang, baik untuk generasi sekarang maupun yang akan datang.
Adapun latar belakang dibuatnya PERDA Provinsi Aceh Nomor 7 Tahun 2016 yaitu menimbang :
a.  Bahwa hutan merupakan salah satu modal kehidupan yang perlu disyukuri, dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat serta dijaga kelestariannya sehingga dapat meningkatkan pembangunan secara berkelanjutan baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan dating.
b.    Bahwa sebagai sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran, keberadaan hutan harus dipertahankan dan dijaga daya dukungnya secara lestari dengan akhlak mulia, bermartabat, adil, arif dan professional
c.    Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 156 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh berwenang mengelola sumber daya alam bidang kehutanan di Aceh.
d.  Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 165 ayat (3) huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh berhak memberikan izin konversi Kawasan Hutan dan izin yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan hutan.
e.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Kehutanan Aceh.
2.2 Rangkuman Isi PERDA Provinsi Aceh Nomor 7 Tahun 2016
Hutan merupakan salah satu modal kehidupan yang perlu disyukuri, dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat serta dijaga kelestariannya sehingga dapat meningkatkan pembangunan secara berkelanjutan baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. sebagai sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran, keberadaan hutan harus dipertahankan dan dijaga daya dukungnya secara lestari dengan akhlak mulia bermartabat, adil, arif dan profesional. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh Pemerintah Aceh berwenang mengelola sumber daya alam bidang kehutanan di Aceh.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 165 ayat (3) huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh berhak memberikan izin konversi Kawasan Hutan dan izin yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan hutan, berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Kehutanan Aceh. Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengaturan dan Pengurusan Hutan, Status dan Fungsi Hutan, Arahan Fungsi Hutan Dalam Tata Ruang, Pengelolaan Hutan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
2.3 Sanksi Bagi Pelanggar PERDA Nomor 7 Tahun 2016
            Sanksi bagi pelanggar peraturan daerah Nomor 7 tahun 2016 telah diatur pada Bab VI tentang Sanksi Administrasi yaitu sebagai berikut:
1.      Pada pasal 125 berbunyi:
 (1) Untuk menjamin kelestarian Kawasan Hutan dan fungsi hutan, maka setiap pemegang izin di bidang kehutanan yang melanggar ketentuan perizinan yang diberikan dikenakan sanksi administratif.
(2) Pelanggaran perizinan yang dapat dikenai sanksi administratif meliputi: 
a. melakukan kegiatan di luar lokasi perizinan yang diberikan;
b. tidak menyampaikan laporan secara periodik; dan
c. tidak melaksanakan kewajiban keuangan kepada negara sebagaimana mestinya
(3) Sanksi administratif juga dapat dikenakan terhadap pelanggaran dalam pemanfaatan dan peredaran hasil hutan dari tanah hak. 
2.      Pasal 126 berbunyi:
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 dapat berupa: 
a. penghentian sementara pelayanan administrasi;
b. penghentian sementara kegiatan di lapangan;
c. denda berupa 10 (sepuluh) kali nilai PSDH dan DR;
d. pengurangan jatah produksi; atau
e. pencabutan izin.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh pemberi izin sesuai dengan kewenangannya.
3.      Pasal 127 berbunyi:
Pemegang izin usaha industri primer hasil hutan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dan Pasal 84, dikenakan sanksi administratif, berupa: 
a. penghentian sementara usaha industri;
b. penghentian sementara pemberian pelayanan; atau c. pencabutan izin usaha industri.
4.      Pasal 128 berbunyi:
Tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan, usaha industri primer hasil hutan dan peredaran hasil hutan dilakukan sesuai dengan norma dan standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Denda yang harus dibayar oleh pelanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 diatur pada Bab VIII tentang Ketentuan Pidana yaitu sebagai berikut:
1.      Pasal 130 yang berbunyi:
(1) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 69, diancam dengan pidana penjara dan denda sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Pasal 69 dan Pasal 84 yang tidak diatur atau tidak dikenai sanksi di dalam ketentuan pidana peraturan perundang-undangan yang lain, maka berdasarkan Qanun ini pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
2.      Pasal 131 yang berbunyi:
(1) Kekayaan negara berupa hasil hutan dan barang lainnya baik berupa temuan, sitaan dan atau rampasan dari hasil kejahatan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 dilelang untuk negara.
(2) Bagi pihak-pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan insentif yang disisihkan dari hasil lelang yang besarnya sesuai dengan ketentuan Pemerintah Pusat.
(3) Dalam keadaan yang tidak memungkinkan atau terjadi kesulitan untuk mengamankan kayu hasil temuan dari hasil kejahatan atau pelanggaran, atau dapat diduga hasil kayu temuan itu akan mendorong timbulnya kejahatan dan pelanggaran baru, maka hasil hutan dan atau barang bukti lainnya yang terkait dapat dimusnahkan di tempat kejadian perkara.
(4) Dalam keadaan tertentu, dengan alasan efisiensi dan azas pemanfaatan, kayu hasil temuan dalam jumlah kurang dari 5 (lima) meter kubik dapat dihibahkan untuk kepentingan pembangunan sarana umum atas persetujuan Gubernur.
(5) Dalam keadaan tertentu, dengan alasan efisiensi dan azas pemanfaatan, kayu hasil rampasan dalam jumlah kurang dari 5 (lima) meter kubik dapat dihibahkan untuk kepentingan pembangunan sarana umum setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan persetujuan Gubernur.
(6) Dalam keadaan tertentu dengan alasan untuk menjaga kualitas dan nilai, kayu hasil sitaan dan/atau rampasan dapat dilelang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.      Pasal 132 yang berbunyi:
Setiap perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Qanun ini, dengan tidak mengurangi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 131, mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada negara, untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan, atau tindakan lain yang diperlukan.

BAB III

PENUTUP
3.1  Kesimpulan
1.      Provinsi Aceh adalah salah satu provinsi di Indonesia yang masih memiliki hutan hujan tropis (tropical rain forest) cukup luas dan menjadi habitat keanekaragaman hayati flora dan fauna pulau Sumatera.
2.      Pasal 18 ayat (1) UUD 45 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai Pemerintahan Daerah, yang diatur dengan undang-undang.
3.      Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 156 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh berwenang mengelola sumber daya alam bidang kehutanan di Aceh.
4.      Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengaturan dan Pengurusan Hutan, Status dan Fungsi Hutan, Arahan Fungsi Hutan Dalam Tata Ruang, Pengelolaan Hutan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
5.      Tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan, usaha industri primer hasil hutan dan peredaran hasil hutan dilakukan sesuai dengan norma dan standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

3.2  Saran
Sebaiknya pemerintah provinsi lebih tegas lagi dalam menjalankan peraturan yang telah ditetapkan, agar hutan yang ada di Aceh tetap terjaga keasriannya.


DAFTAR PUSTAKA
Husin, T. 2016. Kewenangan Pemerintah Aceh Dalam Pengelolaan Hutan Aceh. Jurnal Ilmu Hukum. 18(3): 417-420.

Mardhiah, A., Supriatno., Djufri. 2016. Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal Dan Pengembangan Hutan Desa Di Mukim Lutueng Kecamatan Mane Kabupaten Pidieprovinsi Aceh. Jurnal Biotik. 4(2): 128-129.

Peraturan Daerah Aceh Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Kehutanan Aceh.

5 komentar:

PERATURAN DAERAH PROVINSI ACEH NOMOR 7 TAHUN 2016

Paper Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan             Medan, 29 Desember   2019   PERATURAN DAERAH PROVINSI ACEH NOMOR 7 TAHUN...